Monday, January 13, 2014

Jadwal Pemberkasan CPNS Baru 2013

Berkas CPNS Sumbar Ditunggu Sampai Tanggal 10 Januari 2014

Berkas CPNS – Formasi CPNS Sumbar yang kosong akibat pengunduran diri sudah terisi. Gubernur Sumbar sudah menetapkan kelulusan empat CPNS dari pelamar umum, sebagai pengganti peserta yang mengundurkan diri. Diharapkan peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut dapat menyerahkan pemberkasan paling lambat tanggal 10 Januari mendatang.

“Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan pengumuman pada 3 Januari 2014 dengan Nomor :800/010/BKD-2014 tentang penetapan kelulusan CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar dari pelamar umum tahun 2013 sebagai pengganti peserta yang mengundurkan diri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, empat CPNS yang lulus sebagai pengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut yaitu berada di tiga formasi. Yaitu, untuk formasi guru mekanisasi pertanian perkebunan dan TPH, yang lulus yaitu Vivi Veronica untuk penempatan di SMK Pertanian Pembangunan Negeri.

Kemudian untuk formasi dokter, yaitu Rahmat Haris Pribadi ditempatkan di RSJ HB Saanin dan Andhika Rulyanti Sido yang di tempatkan RSAM Bukittinggi. Kemudian, untuk formasi penguji mutu barang, yang lulus yaitu Febrina Wati, untuk penempatan di UPTD BPMB Dinas Perindag

Katanya, empat peserta cadangan CPNS yang dipanggil untuk pemberkasan ini yaitu, yang dinyatakan lulus berdasarkan nomor urut rangking nilai passing grade tes kompetensi dasar (TKD) pada masing-masing jabatan. Bagi peserta cadangan CPNS yang dipanggil untuk pemberkasan, diwajibkan segera menyampaikan kelengkapan berkas masing-masing ke BKD Sumbar dan tidak boleh diwakilkan.

“Penyampaian kelengkapan berkas mulai 6 hingga 10 Januari 2014, pukul 08.00-16.00 WIB. Kami harapkan peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus itu, segera melengkapi persyaratannya,” ujarnya

Jayadisman mengungkapkan, bagi peserta cadangan CPNS yang dipanggil untuk pemberkasan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pada waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya, peserta cadangan CPNS nomor urut berikutnya dapat mengisi formasi jabatan tersebut dan akan diumumkan melalui situs www.sumbarprov.go.id.

“Persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta cadangan CPNS yang dipanggil untuk pemberkasan dapat diunduh di situs, www.sumbarprov.go.id pada bagian pengumuman,” terangnya.

Jayadisman menjelaskan, bagi peserta seleksi CPNS yang memberikan data dan informasi yang tidak benar, maka dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta seleksi CPNS yang tidak memberikan informasi yang benar, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya. Demikian juga, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun tidak mendaftar sampai , batas waktu yang ditentukan, maka peserta yang nilainya berada dibawah peserta yang lulus akan naik sebagai gantinya,” ujarnya.

Tahun ini, Sumatera Barat mendapatkan formasi CPNS sebanyak 193 formasi CPNS. Namun, dari angka itu, tak seluruh formasi yang bisa terpenuhi.Sedikitnya, 45 formasi dari 193 formasi tidak terisi. Hal ini dikarenakan, tidak ada peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memenuhi standar nilai kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan menyampaikan kelengkapan berkas, dimulai tanggal 14 sampai 31 Desember . Di antara formasi yang tidak terisi penuh dan nihil adalah guru sentralistik, guru tataboga, perawat dan perawat anestasi dll. Dengan tidak adanya peserta CPNS yang memenuhi standar nilai aman batas tersebut, maka tidak ada pengisian terhadap formasi itu. Walau di formasi lain, nilainya di atas nila aman batas. Penilaian yang digunakan per formasi yang diusulkan untuk diisi.

“Ya kita, tak bisa berbuat apa-apa. Ini sudah ketentuan pusat. Menurut pusat, formasi Sumbar yang tidak terisi tahun ini, menjadi tabungan Sumbar untuk pengajuan formasi pada tahun berikutnya,” ujarnya

0 comments:

Post a Comment